Selain beda ukuran, pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mobil dan motor memiliki perbedaan lain. Apa itu?
Perbedaan itu terlihat dari tata letak masa berlaku TNKB. Jika di motor, masa berlaku terletak di kanan bawah, maka untuk mobil masa berlakunya terletak di tengah bawah.
Panjang pelat nomor motor sekarang bertambah menjadi 27,5 cm dengan lebar 11 cm. Bandingkan dengan pelat nomor motor lama yang memiliki ukuran panjang x lebar 24 cm x 10 cm.
Sedangkan mobil kini pelat nomornya menjadi panjang 43 cm dengan lebar 13,5 cm. Ukuran pelat mobil lama mencapai 39,5 cm x 13,5 cm.
Kepolisian Indonesia mulai mengubah desain pelat nomor kendaraan sejak bulan April 2011. Setelah di Jakarta, seluruh kendaraan yang beredar di Indonesia akan mendapatkan pelat nomor baru.
Seiring makin banyaknya jumlah kendaraan, kepolisian akhir tahun lalu mulai menambah 1 huruf di belakang nomor polisi kendaraan khususnya di Jakarta. Jadi yang tadinya misalkan B 1983 XY menjadi B 1983 XYZ.
Di pelat nomor yang lama, yang lebih kecil, penambahan huruf ini ini, membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan. Apalagi pelat nomor pada motor yang makin berdempet.
Perubahan desain ini dikabarkan juga untuk mengantisipasi sistem tilang terbaru yang menggunakan kamera CCTV sebagai senjata untuk menangkap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Kamera secara digital akan menangkap nomor pelat polisi kendaraan. Dan desain baru ini kabarnya akan mempermudah ‘penangkapan’ gambar pelat oleh kamera CCTV itu.
Perbedaan itu terlihat dari tata letak masa berlaku TNKB. Jika di motor, masa berlaku terletak di kanan bawah, maka untuk mobil masa berlakunya terletak di tengah bawah.
Panjang pelat nomor motor sekarang bertambah menjadi 27,5 cm dengan lebar 11 cm. Bandingkan dengan pelat nomor motor lama yang memiliki ukuran panjang x lebar 24 cm x 10 cm.
Sedangkan mobil kini pelat nomornya menjadi panjang 43 cm dengan lebar 13,5 cm. Ukuran pelat mobil lama mencapai 39,5 cm x 13,5 cm.
Kepolisian Indonesia mulai mengubah desain pelat nomor kendaraan sejak bulan April 2011. Setelah di Jakarta, seluruh kendaraan yang beredar di Indonesia akan mendapatkan pelat nomor baru.
Seiring makin banyaknya jumlah kendaraan, kepolisian akhir tahun lalu mulai menambah 1 huruf di belakang nomor polisi kendaraan khususnya di Jakarta. Jadi yang tadinya misalkan B 1983 XY menjadi B 1983 XYZ.
Di pelat nomor yang lama, yang lebih kecil, penambahan huruf ini ini, membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan. Apalagi pelat nomor pada motor yang makin berdempet.
Perubahan desain ini dikabarkan juga untuk mengantisipasi sistem tilang terbaru yang menggunakan kamera CCTV sebagai senjata untuk menangkap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Kamera secara digital akan menangkap nomor pelat polisi kendaraan. Dan desain baru ini kabarnya akan mempermudah ‘penangkapan’ gambar pelat oleh kamera CCTV itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar