Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan bahwa mulai Selasa 18 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB, semua bentuk layanan pesan pendek (SMS) premium akan di-UNREG atau deaktivasi secara otomatis oleh seluruh operator telepon seluler.
Hal ini tertuang dalam surat edaran BRTI No 177/BRTI/X/2011 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Syukri Batubara.
Penghentian sejenak seluruh SMS premium itu berkaitan dengan semakin maraknya praktik sedot pulsa ilegal yang dilakukan oleh content provider (CP) 'nakal'.
"Praktik sedot pulsa ini sudah meresahkan masyarakat. Tanpa sadar para pengguna HP dipotong pulsanya. Ini tidak fair, harus segera dihentikan," tegas Tifatul dalam rilis yang diterima VIVAnews.com, Selasa 18 Oktober 2011.
Menkominfo mengungkapkan, beberapa modus pencurian pulsa di antaranya pulsa prabayar yang baru dibeli Rp50.000. Namun, setelah dicek di rumah, ternyata isinya hanya Rp36.000, sudah terpotong Rp14.000. Usut punya usut, menurut customer service operator, bahwa itu termasuk dengan paket RBT yang ada di dalam SIM card. Padahal, pelanggan tidak pernah memintanya.
Atau semacam promosi, yang awalnya gratis, tapi ketika pengguna telepon seluler lupa, mereka memotong pulsanya, dan cara-cara yang tidak patut.
"Jadi, kebijakan ini diambil untuk menyetop praktik sedot pulsa ilegal. Kami tidak bisa biarkan, ini sama dengan pencurian uang masyarakat secara besar-besaran," ujar Tifatul.
Selain proses deaktivasi serentak, BRTI juga meminta seluruh operator untuk menghentikan semua penawaran SMS broadcast/pop-screen/voice broadcast sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketika ditanya apakah kebijakan ini tidak mematikan industri kreatif content provider yang ada termasuk bisnis RBT. Tifatul menjawab, "Tidak sama sekali, karena begitu di-UNREG massal, maka semua content provider dan operator dipersilakan langsung menawarkan REG kembali. Bagi yang berminat silakan daftar, tentunya dengan kesadaran, sehingga tidak ada yang merasa tertipu".
BRTI juga mewajibkan seluruh operator merekapitulasi data pulsa pengguna yang telah terpotong. Mereka wajib melakukan pengembalian pulsa yang dipotong secara ilegal kepada pengguna, dan melaporkan kepada BRTI pada Rabu 19 Oktober 2011.Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar