Dua perempuan yang diduga telah melakukan pernikahan sesama jenis resmi dipisahkan dan dilarang untuk bertemu. Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani langsung oleh Rinto alias Rohani (35) dan Nuraini (21), beserta kedua orang tuanya setelah persoalan mereka diserahkan kepada adat setempat.
“Kasus nikah sesama jenis itu sudah diserahkan kepada adat, dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama keduanya dipisahkan dan dilarang untuk berjumpa, hal itu tertuang dalam satu perjanjian tertulis. Jika dilanggar maka kepada mereka akan dikenakan sanksi adat,” kata Kasatpol PP, WH dan Pemadam Kebakaran Aceh Barat Daya (Abdya), Muddasir, ketika dikonfirmasi Serambi di Blangpidie, Rabu (24/8/2011).
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Gampong Blangpadang, Kecamatan Tangan-tangan, Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (21/8/2011) malam lalu, mengamankan satu pasangan “suami-istri” yang diketahui sama-sama berjenis kelamin perempuan. Keduanya diboyong ke Kantor Waliyatul Hisbah (WH), setelah sebelumnya diserahkan warga ke polisi.
Pasangan “suami-istri” tersebut masing-masing Ranto alias Rohani (35) yang bertindak sebagai “suami”, warga Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dan Nuraini (21) sebagai “istri”, warga Gampong Blangpadang. Keduanya disebut-sebut telah menikah pada Maret lalu, di Gampong Sarah Batee, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Pasangan “suami-istri” tersebut masing-masing Ranto alias Rohani (35) yang bertindak sebagai “suami”, warga Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dan Nuraini (21) sebagai “istri”, warga Gampong Blangpadang. Keduanya disebut-sebut telah menikah pada Maret lalu, di Gampong Sarah Batee, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Tak Ada Qanun untuk Jerat Nikah Sesama Jenis dan Pelanggaran Syariat Juga Tidak Terpenuhi
Kasatpol PP, WH dan Pemadam Kebakaran Aceh Barat Daya (Abdya), Muddasir, mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam proses penuntutan terhadap dua perempuan menikah sesama jenis. Pasalnya belum ada Qanun yang mengatur tentang itu sehingga kondisi tersebut menjadi hambatan bagi pihaknya dalam menyusut berkas penuntutan. “Bagaimana kita jerat, sedangkan Qanun sebagai dasar penuntutan juga tidak ada,” papar Muddasir.
Muddasir juga mengaku bahwa sejauh ini tidak ada masyarakat yang melayangkan pengaduan kepada pihaknya, sehingga tidak ada dasar bagi mereka untuk menjerat wanita dimaksud. “Unsur pelanggaran syariat juga tidak terpenuhi, sehingga kasus tersebut sulit untuk dibuktikan, terlebih lagi hingga kemarin belum ada satupun masyarakat yang membuat pengaduan, mereka cuma menyerahkannya ke WH,” papar Muddasir.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Gampong Blangpadang, Kecamatan Tangan-tangan, Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (21/8/2011) malam lalu, mengamankan satu pasangan “suami-istri” yang diketahui sama-sama berjenis kelamin perempuan. Keduanya diboyong ke Kantor Waliyatul Hisbah (WH), setelah sebelumnya diserahkan warga ke polisi.
Pasangan “suami-istri” tersebut masing-masing Ranto alias Rohani (35) yang bertindak sebagai “suami”, warga Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dan Nuraini (21) sebagai “istri”, warga Gampong Blangpadang. Keduanya disebut-sebut telah menikah pada Maret lalu, di Gampong Sarah Batee, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Keduanya ditangkap dan diamankan ke kantor WH Abdya setelah warga sekitar memperoleh informasi bahwa Ranto yang menikahi Nuraini ternyata juga berjenis kelamin perempuan. Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, beberapa warga yang dipimpin Ketua Pemuda Gampong Blangpadang pun menjumpai pasangan tersebut di rumah orang tua Nuraini.
Saat digerebek warga, keduanya ditemukan sedang istirahat di dalam kamar layaknya suami-istri, pada Minggu (21/8/2011) malam lalu. Setelah diperiksa oleh warga Blangpadang, ternyata Ranto berjenis kelamin perempuan. “Keduanya kemudian diserahkan warga ke Polsek Tangan-tangan dan kemudian dilimpahkan ke WH,” kata Kesatpol PP, WH dan Pemadam Kebakaran Abdya, Muddasir, kepada Serambi di Blangpidie, Senin (22/8/2011) sore.Sumber
“Kasus nikah sesama jenis itu sudah diserahkan kepada adat, dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama keduanya dipisahkan dan dilarang untuk berjumpa, hal itu tertuang dalam satu perjanjian tertulis. Jika dilanggar maka kepada mereka akan dikenakan sanksi adat,” kata Kasatpol PP, WH dan Pemadam Kebakaran Aceh Barat Daya (Abdya), Muddasir, ketika dikonfirmasi Serambi di Blangpidie, Rabu (24/8/2011).
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Gampong Blangpadang, Kecamatan Tangan-tangan, Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (21/8/2011) malam lalu, mengamankan satu pasangan “suami-istri” yang diketahui sama-sama berjenis kelamin perempuan. Keduanya diboyong ke Kantor Waliyatul Hisbah (WH), setelah sebelumnya diserahkan warga ke polisi.
Pasangan “suami-istri” tersebut masing-masing Ranto alias Rohani (35) yang bertindak sebagai “suami”, warga Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dan Nuraini (21) sebagai “istri”, warga Gampong Blangpadang. Keduanya disebut-sebut telah menikah pada Maret lalu, di Gampong Sarah Batee, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Pasangan “suami-istri” tersebut masing-masing Ranto alias Rohani (35) yang bertindak sebagai “suami”, warga Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dan Nuraini (21) sebagai “istri”, warga Gampong Blangpadang. Keduanya disebut-sebut telah menikah pada Maret lalu, di Gampong Sarah Batee, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Tak Ada Qanun untuk Jerat Nikah Sesama Jenis dan Pelanggaran Syariat Juga Tidak Terpenuhi
Kasatpol PP, WH dan Pemadam Kebakaran Aceh Barat Daya (Abdya), Muddasir, mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam proses penuntutan terhadap dua perempuan menikah sesama jenis. Pasalnya belum ada Qanun yang mengatur tentang itu sehingga kondisi tersebut menjadi hambatan bagi pihaknya dalam menyusut berkas penuntutan. “Bagaimana kita jerat, sedangkan Qanun sebagai dasar penuntutan juga tidak ada,” papar Muddasir.
Muddasir juga mengaku bahwa sejauh ini tidak ada masyarakat yang melayangkan pengaduan kepada pihaknya, sehingga tidak ada dasar bagi mereka untuk menjerat wanita dimaksud. “Unsur pelanggaran syariat juga tidak terpenuhi, sehingga kasus tersebut sulit untuk dibuktikan, terlebih lagi hingga kemarin belum ada satupun masyarakat yang membuat pengaduan, mereka cuma menyerahkannya ke WH,” papar Muddasir.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Gampong Blangpadang, Kecamatan Tangan-tangan, Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (21/8/2011) malam lalu, mengamankan satu pasangan “suami-istri” yang diketahui sama-sama berjenis kelamin perempuan. Keduanya diboyong ke Kantor Waliyatul Hisbah (WH), setelah sebelumnya diserahkan warga ke polisi.
Pasangan “suami-istri” tersebut masing-masing Ranto alias Rohani (35) yang bertindak sebagai “suami”, warga Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dan Nuraini (21) sebagai “istri”, warga Gampong Blangpadang. Keduanya disebut-sebut telah menikah pada Maret lalu, di Gampong Sarah Batee, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Keduanya ditangkap dan diamankan ke kantor WH Abdya setelah warga sekitar memperoleh informasi bahwa Ranto yang menikahi Nuraini ternyata juga berjenis kelamin perempuan. Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, beberapa warga yang dipimpin Ketua Pemuda Gampong Blangpadang pun menjumpai pasangan tersebut di rumah orang tua Nuraini.
Saat digerebek warga, keduanya ditemukan sedang istirahat di dalam kamar layaknya suami-istri, pada Minggu (21/8/2011) malam lalu. Setelah diperiksa oleh warga Blangpadang, ternyata Ranto berjenis kelamin perempuan. “Keduanya kemudian diserahkan warga ke Polsek Tangan-tangan dan kemudian dilimpahkan ke WH,” kata Kesatpol PP, WH dan Pemadam Kebakaran Abdya, Muddasir, kepada Serambi di Blangpidie, Senin (22/8/2011) sore.Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar