Cara Menolak Ajakan Damai Polisi Saat di Tilang

Pada praktek proses tilang, banyak polisi mengharapkan damai, baik secara halus maupun terang-terangan (minta dibantu). Ada beberapa cara untuk menghadapinya:

Menolak Berdamai dengan Dasar Hukum
Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form merah.

Formulir biru
adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim).
Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.

Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat

Formulir merah
artinya agan tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.

Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang.

Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan formulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan agan.
H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing-masing.

Menghadiri Sidang
Untuk menyelesaikan melalui calo, tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri :
1. Sepanjang jalan menuju pengadilan, +- 50-100 m sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang ditilang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi dan marah

2. Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo. Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas. Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yg banyak 'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya.. yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka menggangu saja.

3. Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda. Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "ibu tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja. cepat kok selesainya".

4. Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang. Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat itu

5. Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar disitu untuk mengambil SIM agan. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,- jangan percaya gan.

Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas sambil berkata "saya mau ambil berkas ini gan."
Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat, dan dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari.

Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan diserahkan kepada agan, dan dia akan berkata "45 ribu". Berikan uang dalam jumlah yang tepat.

6. Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat

7. Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan angkanya.

Tidak Menghadiri Sidang
1. Kalau agan ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan.

2. Agan disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak keramaian, dan langsung tuju loket khusus tilang yang ada di masing-masing PN.

3. Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah kembali dengan bayar denda resmi.

4. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, agan tahu denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 15.600. Dia menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia.

5. Agan berikan uang bulat Rp.15.000, dia akan diam saja

Intinya:
1. Jangan takut kalau kena tilang ya gan.
2. Jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, pilih tilang saja gan.
3. Jangan percaya gan kalau ditakuti polisi soal denda 1 juta.
4. Jangan pernah mau gan kalau polisi menyuruh mengambil SIM di kantor, sepertinya hanya bakal ada cerita tawar-menawar disana.

5. Jangan percaya gan kalau polisi berkata sidangnya jam 10. (karena loketnya udah buka dari pagi)


6. Mengenai sidang:

* Jangan takut ikut sidang tilang.
- (sidangnya sendiri non-existance)

- Beli makan di pengadilan mahal

- Banyak supporter gadungan (teman-teman terdakwa), tidak usah takut dgn mereka

- Sidang tidak dianjurkan kalau tidak mau sebal

7. Jangan mau pake calo, abaikan calo yang menawarkan bantuan

8. Bayar denda sesuai tarif resmi.

9. Jangan percaya gan sama pecahan 600. Itu buat memberi kesan bahwa dendanya uang pas.

10. Untuk yang datang terlambat lalu terkejut karena "sidangnya sudah selesai" biasanya akan mendapat "tawaran bantuan" dari pegawai di sana, yang katanya "bisa membantu menyelesaikan". Padahal sebenernya kita bisa menyelesaikan sendiri.

Menolak Berdamai dengan Nepotisme
Saat tawaran damai muncul, tantanglah polisi untuk memberikan data-data dirinya yang lengkap, yaitu nama, kesatuan, resor, dsb.

Ambil telepon genggam dan katakan bahwa agan akan menelepon pejabat tinggi kepolisian yang kebetulan adalah paman agan.

Seharusnya si polisi pada titik ini sudah ketakutan, dan agan dapat melanjutkan dengan prosedur resmi di atas.

menurut ane :
sebenarnya gan, mnurut ane polisi ga lagi perlu untuk nerima uang sogok (damai) untuk mmbebaskan pengendara motor atau mobil,yg hanya memberi surat ga kpada pengendara motor atau pengendara mobil. Seharusnya lgsg mengikuti sidang kpda pengendara motor atau mobil. itu yg seharusnya dterapkan oleh polisi!! alangkah indahnya Indonesia qt ini, ga akan ada lagi Oknum2 yg mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan qt gan

Jd jgn takut kena tilang gan,tp lbh brhati2 dan prhatikan rambu lalin, skecil apapn kesalahan/kelengahan qt snantiasa dinantikan olh petugas satlantas.
sumber

1 komentar:

  1. nice info gan. tp kyknya kebanyakan polisi g mau kasih surat tilang, malah minta damai. paling males polisi bacain UU kalo dendanya 200ribu. gila, duit cm bw 50ribu, sementara jalan pulang masih jauh banget dan diancam motor disita. -,,-

    BalasHapus