Inilah daftar Negara yang Menjadi Musuh Internet

Negara yang menjadi musuh Internet diberi warna hitam, sedangkan yang mengawasi penggunaan internet warganya ditandai dengan warna merah
Organisasi pengawas media global, Reporters Without Borders, telah merilis daftar tahunan dari negara ‘Musuh Internet‘ yang menyoroti negara-negara yang membatasi kebebasan berekspresi warganya secara online.
Daftar rilis ini bertepatan dengan Hari Menentang Penyensoran Cyber Sedunia pada setiap 12 Maret, sebuah peringatan yang dimulai organisasi tersebut pada tahun 2008 yang bertujuan membuat semua orang di dunia dapat bebas mengakses Internet.
Daftar ini mencakup 12 negara yang menjadi “Musuh Internet” dan 14 negara yang mengawasi internetnya.
Diketahui, protes yang melanda seluruh dunia Arab sejak Desember 2010, telah menyebabkan beberapa negara melunakkan pembatasan internet mereka sementara negara Arab yang lain telah melonggarkan kontrol mereka.
Jaringan Internet dan sosial media telah menjadi alat untuk protes, kampanye menyebarkan informasi, dan sebagai kendaraan untuk kebebasan. Dan sekarang, kebebasan berekspresi secara online menjadi isu kebijakan luar negeri dan domestik.
Negara yang saat ini menjadi ‘Musuh Internet’ adalah Baharain, Belarus, Birma, Cina, Kuba, Iran, Korea Selatan, Arab Saudi, Suriah, Turkmenistanm Uzbekistan dan Vietnam.
Sementara negara-negara yang saat ini mengawasi pengguna internet mereka adalah Australia, Mesir, Eritrea, Perancis, India, Kazakhstan, Malaysia, Rusia, Korea Selatan, Sri Lanka, Thailand, Tunisia, Turki dan Uni Emirat Arab.
Masuknya Perancis dalam daftar diatas adalah sesuatu yang menarik, mengingat Reporters Without Borders yang mengelurkan daftar ini adalah sebuah LSM dari negara tersebut.
Menurut laporan LSM tersebut, Prancis membutuhkan pengawasan karena hukum yang memungkinkan memutus akses Internet dari orang-orang yang men-download konten secara ilegal.
Yang juga tak kalah mengejutkan adalah masuknya Australia kedalam daftar negara yang mengawasi pengguna internetnya. Sebab sistem penyaringan nasional mereka yang membatasi akses ke situs pornografi anak dan domain lain yang dianggap tidak pantas.
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar