[H O T] Inilah Daftar Gaji Pejabat Indonesia[Gedee Banget Gann]

Monggo Disimak Gan!!
1. PRESIDEN
  • Gaji pokok: Rp 30.240.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000
  • Total: Rp 62.740.000
2. WAKIL PRESIDEN
  • Gaji Pokok: Rp 20.160.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000
  • Total: Rp 42.160.000 

 3. Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat.
  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
  • Total: Rp 18.648.000
4. KETUA DPR
  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
  • Uang paket: Rp 2.000.000
  • Komunikasi Intensif: Rp 4.968.000
  • Total: Rp 30.908.000
5. WAKIL KETUA DPR
  • Gaji pokok: Rp 4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
  • Uang paket: Rp 2.000.000
  • Komunikasi Intensif: Rp 4.554.000
  • Total: Rp 26.774.000
6. KETUA MAHKAMAH AGUNG
  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
  • Uang paket: Rp 450.000
  • Total: Rp 24.390.000
7. KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
  • Total: Rp 23.940.000
9. Direktur Utama BRI
  • Rp 167 juta per bulan (berdasar Keputusan pemegang saham 2009)
10. Direktur utama Bank Mandiri menjadi
  • Rp 166 juta (berdasar Keputusan pemegang saham 2009)
11. Direktur utama Telkom
  • Rp 118 juta per bulan (berdasar kinerja keuangan, Telkom 2009)
12. Direksi PT Aneka Tambang
  • Rp 105 juta per bulan (berdasar RUPS 2009)
13. Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara
  • Rp 102 juta per bulan (berdasarRUPS 2009)
Gede gede banget ya gan... gaji gajinya
Sumber
Share :
 
Comments
2 Comments

+ komentar + 2 komentar

Anonymous
1 Oktober 2011 pukul 17.07

Kecil itu mah gan, dibanding pendapatan konglomerat. Direktur BI? Pln? Pertamina?Kecil itu mah gan, dibanding pendapatan konglomerat. Direktur BI? Pln? Pertamina?

1 Oktober 2011 pukul 17.28

hahaha...ya emang sih..tapi perjuangan konglomerat itu jg sebanding sama penghasilannya,...tp kalo modal tidur, kerjaan ga jelas dapat gaji segitu sama aja makan gaji buta gan...

Posting Komentar

 
Template Created by Creating Website Published by Berita-8
Proudly powered by Blogger