1. PRESIDEN
- Gaji pokok: Rp 30.240.000
- Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000
- Total: Rp 62.740.000
- Gaji Pokok: Rp 20.160.000
- Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000
- Total: Rp 42.160.000
3. Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat.
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
- Total: Rp 18.648.000
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
- Uang paket: Rp 2.000.000
- Komunikasi Intensif: Rp 4.968.000
- Total: Rp 30.908.000
- Gaji pokok: Rp 4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
- Uang paket: Rp 2.000.000
- Komunikasi Intensif: Rp 4.554.000
- Total: Rp 26.774.000
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
- Uang paket: Rp 450.000
- Total: Rp 24.390.000
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
- Total: Rp 23.940.000
- Rp 167 juta per bulan (berdasar Keputusan pemegang saham 2009)
- Rp 166 juta (berdasar Keputusan pemegang saham 2009)
- Rp 118 juta per bulan (berdasar kinerja keuangan, Telkom 2009)
- Rp 105 juta per bulan (berdasar RUPS 2009)
- Rp 102 juta per bulan (berdasarRUPS 2009)
Sumber