Asep Darmawan (35) dan istrinya Pipit Indah Sari (17) yang memiliki usaha di lokalisasi Dolly Jl Kupang Gunung Timur I/18 kini mendekam dalam tahanan Polrestabes Surabaya. Dia ditahan akibat melacurkan anak di bawah umur. Modus yang digunakan pasutri ini masih seputar uang. Kepada korbannya, Nonik (15) asal Tambak Asri, memberikan utangan Rp 1,5 juta agar bisa tetap bekerja di wismanya.
Karena mempunyai utang itu, Nonik terpaksa melayani 100 laki hidung belang dalam sebulan. Jumlah itu teritung sejak Nonik masuk ke Wisma 18 bulan September lalu. Selain Nonik, dua temannya yang memakai nama Andien (16) asal Banyu Urip serta Endah (14), warga Simo. Polisi belum bisa dikonfirmasi, karena keduanya sudah tidak ada lagi di wisma tersebut.
Setiap kali melayani tamu, Asep menarifkan Rp 100 ribu, dan kemudian dipotong 50 persen. Sehingga dalam satu bulannya Asep mampu meraup keuntungan bersih Rp 12 juta. “Itu sudah termasuk potongan untuk kemanannya, Pak,” aku Asep yang gemuk.
Tapi usaha turunan dari orang tua kini Asep sudah tidak bisa menjalankan karena ditutup. Dia akibat kesandung pasal 2 ayat 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 UU RI No t3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun.
Sumber