Di Indonesia aborsi hanya dilegalkan untuk alasan medis tertentu yang bisa membahayakan kesehatan ibu atau ada masalah pada janin. Tapi itu pun harus berdasarkan keputusan tim dokter dan bukan keputusan perseorangan.
"Sebenarnya bukan masalah legalisasinya yang kita perjuangkan, karena saya rasa di negara kita tidak akan pernah dilegalkan. Tapi setidaknya ditunjuklah tempat aborsi yang aman, terserah mau dari pemerintah, swasta atau LSM, yang kualitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan menyangkut hak-hak wanita, karena kebanyakan yang berkeinginan melakukan aborsi justru ibu-ibu yang sudah menikah," ujar Inne Silviane, Direktur Eksekutif PKBI Pusat, Rabu (30/5/2012).
Di seluruh dunia, ada 5 tipe negara tentang hukum aborsi, yaitu:
- Negara yang sama sekali tidak melegalkan aborsi untuk alasan apapun
- Negara yang tidak melegalkan aborsi atau hanya legal untuk alasan medis tertentu yang membahayakan ibu, contohnya adalah Indonesia.
- Negara yang melegalkan aborsi untuk kasus tertentu, seperti perkosaan, inses (hubungan seks dengan saudara sendiri) atau janin yang cacat.
- Negara yang melegalkan aborsi untuk alasan sosial, seperti ibu tidak sanggup membiayai anaknya atau melindungi ibu dari gangguan kesehatan mental
- Negara yang melegalkan semua aborsi pada usia kandungan berapa pun dan dengan alasan apapun.
Berikut negara-negara yang sangat melegalkan aborsi dengan alasan apapun dan usia kandungan berapa pun, seperti dikutip pregnantpause.org:
- Albania
- Australia
- Bahrain
- Belarus
- Belgia
- Bosnia
- Kamboja
- Kanada
- China
- Kroasia
- Kuba
- Denmark
- Estonia
- Jerman
- Yunani
- Hungaria
- Korea Utara
- Latvia
- Lithuania
- Macedonia
- Belanda
- Norwegia
- Slovenia
- Swedia
- Amerika Serikat
- Vietnam
- Yugoslavia
Sedangkan negara yang sama sekali tidak melegalkan aborsi untuk alasan apapun adalah:
- Chili
- El Salvador
- Malta
- Vatican