Beginilah Cara PNS Rekayasa Biaya Perjalanan Dinas (BPD)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya biaya perjalanan dinas fiktif atau masih diragukan kebenarannya dalam laporan keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) tahun 2010. Bagaimana BPK bisa menemukan pemalsuan data-data untuk mendapatkan uang dinas itu? “Pada audit atas laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2010 yang lalu, BPK banyak menemukan biaya perjalanan dinas fiktif atau paling tidak diragukan kebenarannya,” ujar Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada detikFinance yang dikutip ruanghati.com, Rabu (1/2/2012). Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Hasan, Tim BPK melakukan konfirmasi ke Angkasa Pura (bandara) untuk mengecek kebenaran tiket dan boarding pass yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.
 “Ternyata banyak tiket yang tidak confirm. Artinya nama dan nomer tiket itu tidak ditemukan dalam manifest penerbangan yang bersangkutan,” jelasnya. Setelah ditelusuri dan ditanyakan kepada PNS yang melakukan perjalanan dinas, Hasan menyatakan ternyata ada tiga kategori dari penyelewangan tersebut. Pertama para PNS tersebut benar-benar tidak melakukan perjalanan dinas (fiktif). “Uangnya dikumpulkan sebagai dana taktis, untuk keperluan yang tidak ada anggarannya,” jelasnya. Kedua, lanjut Hasan, para PNS itu pergi dinas, tetapi memakai maskapai penerbangan yang tiketnya lebih murah. “Misalnya dalam Surat Perjalanan (SPJ) dilampirkan tiket dan boarding pass Garuda, tapi sebenarnya dia pergi pakai penerbangan lain yang lebih murah. Selisih uangnya mereka pakai,” jelasnya. Sementara kategori ketiga, Hasan menyebutkan PNS itu melaksakan perjalanan dinas, tapi harinya lebih pendek dari yang tercantum dalam SPJ. Maskapai penerbangan yang dipakai pun juga yang lebih murah dibandingkan tiket dan boarding pass yang dilaporkan. “Modus lainnya biasanya pada perjalanan dinas rombongan, misalnya dalam surat tugas disebutkan yang pergi 4 orang, tetapi praktiknya yang benar-benar jalan hanya satu orang,” paparnya. Menanggapi temuan tersebut, Hasan menyatakan BPK memberikan beberapa rekomendasi, seperti mengembalikan selisih biaya yang diterima dari penyelewengan tersebut. Selain itu, oknum PNS yang melakukan diberikan surat peringatan. “Rekomendasi BPK adalah agar dana dari perjalanan dinas fiktif ditarik kembali dan disetor ke kas negara, dan kepada personal yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis,” tegasnya.
Sumber
Share :
 
Comments
2 Comments

+ komentar + 2 komentar

4 Februari 2012 pukul 04.50

Contoh lain PNS demi untuk bisa menikmati duit negara adlh ketika mereka mengadakan suatu acara yg diadakan di hotel berbintang...udah biasa kalo mereka di bill pembayaran selalu minta dilebihkan jumlah ketika bermalam di hotel...misal menginap semalam minta ditulis menginap 2 malam ato lebih dlm bill pembayaran

4 Februari 2012 pukul 04.58

Contoh lain PNS demi untuk bisa menikmati duit negara adlh ketika mereka mengadakan suatu acara yg diadakan di hotel berbintang...udah biasa kalo mereka di bill pembayaran selalu minta dilebihkan jumlah ketika bermalam di hotel...misal menginap semalam minta ditulis menginap 2 malam ato lebih dlm bill pembayaran

Posting Komentar

 
Template Created by Creating Website Published by Berita-8
Proudly powered by Blogger